Kamis, 29 Maret 2012

Hak dan Kewajiaban Warga Negara

1. Pasal 27 ayat (1) : kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Menurut saya, kedudukan hukum dan pemerintahan di Indonesia belumlah teratur dan terarah dengan baik , karna masih saja hukum di Indonesia masih di pegang orang-orang yang di kalangan atas. Banyak yang bilang “ kalau anda mempunyai uang banyak, berarti anda dapat bisa membeli hukum” . dari kata tersebut bisa dikatakan bahwa hukum di Indonesia masih lemah. Sebagai contoh perbandingan di negara Amerika Serikat pemerintah berupaya untuk memberi fasilitas kepada warga negaranya dengan memberi tunjangan sosial bagi rakyat Amerika dan pemerintah berusaha menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.
Dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Sudah nyatanya tertulis dalam UUD 1945 bahwa setiap orang memperoleh pelayanan kesehatanDalam pasal 34 ayat 1 dan 3 UUD 1945 menyebutkan, (1) “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”
(3) “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan danfasilitas pelayanan umum yang layak”. Dapat ditangakap pengertian bahwa yang dimaksud dengan dipelihara adalah dirawat serta diberikan penghidupan yang layak, termasuk layanan kesehatan. Cara -cara seperti pengobatan gratis dan pelayanan khusus bagi rakyat miskin mungkin
sudah dipikirkan oleh pemerintah namun belum terealisasikan dan jika sudah dijalankan
makaitu belum berjalan dengan baik. Pihak pemerintah dan rumah sakit perlu mempertimbangkan kebijakankebijakan yang di keluarkan guna mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau oleh rakyat miskin.

2. Pasal 28 : warga negara berhak mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
Paska reformasi bangsa Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum yang melindungi setiap warga negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik di dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan.
Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet. Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Tentunya isi dari kedua pasal ini saling bertentangan isi dari pasal UU No 11 Tahun 2008 bertentangan dengan kemerdekaan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28.
Kita bandingkan dengan negara Amerika serikat sebag negara liberal.Libertarianisme sebagai fondasi kebebasan pers juga bergulir menjadi doktrin dari kalangan anarkis Amerika pada abad 19. Lalu menjadi pemikiran politik di Amerika pada 1970. Amerika menjadi pemasok berita terbesar untuk informasi. Kebebasan menyampaikan pendapat diadopsi pers di Inggris pasca Revolusi 1688. Sebelumnya, surat kabar “London Gazette” yang muncul 1666, merupakan publikasi resmi pemerintah yang otoritarian. Kekuasaan otoritarian membatasi kebebasan untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Revolusi tersebut menghasilkan Bill of Rights, yang mengesahkan adanya hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Hak yang harus difasilitasi untuk dikabarkan oleh pers. Hak ini didukung oleh kalangan libertarian, yang menjadi oposisi biner dari pihak otoritarian. ini menunjukkan tingginya apresiasi masyarakat Amerika kepada media. Media sudah menjadi bagian dari hidup masyarakat Amerika, dari persoalan politik, hukum, ekonomi dan kebudayaan semuanya tidak dilepaskan dari adanya ketergantungan masyarakat Amerika kepada media. media harus menyajikan “pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas.” Media dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni sebagai pendapat.

3. Pasal29 ayat (1) UUD 1945:

Menyatakan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama. Sejak dari jaman dahulu kehidupan beragama sudah ada di Indonesia. Ini dibuktikan dengan adanya kepercayaan animisme dan dinamisme yang dianut masayarakat indonesia dari jaman dahulu.Dalam sila pertama pun berbunyi bahwa intinya Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan animisme dan dinamisme ada jauh sebelum agama masuk ke Indonesia. Di Indonesia sendiri ada beberapa agama yang diakui secara sah yaitu Islam, Hindu, Kristen, Katolik, Budha dan Konghuchu. keberagaman agama di indonesia adalah munculnya banyak organisasi-organisasi atau aliran-aliran dari beberapa agama. Ada yang ditentang dan ada pula yang disetujui. Hal tersebut memang tak lepas dari faktor yang melatar belakanginya, yaitu perbedaan.
Dari beberapa aliran yang ada ,beberapa masih menjadi perdebatan apakah aliran tersebut sesat atau bukan. Akan tetapi perbedaan tersebut jangan dijadikan sebagai alasan untuk memecah belah nilai-nilai keagaman dari suatu agama dan menodai ajaran agama. Pada muaranya, karena ketidaktahuan masyarakat kita atau karena ketidak dewasaan masyarakat kita , lalu menimbulkan berbagai tindakan yang mengarah kepada tindak anarkis dan permusuhan abadi. Akan tetapi praktik-praktik penghasutan dan pemaksaan penganutan agama sampai saat ini masih ada. Dengan beriming-iming sekardus mie instan atau paket sembako dan berdalih mengentaskan kemiskinan kemudian pada ujungnya mengajak dan memaksa seseorang untuk mengikuti agama yang dianutnya. Atau contoh lainya dalam kekerasan adalah penyerangan kepada suatu kelompok atau aliran suatu agama tertentu yang dianggap menyimpang dan menodai ajaran agama lalu memusuhnya. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan pasal Pasal 1. Ketentuan itu berbunyi 'Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu'. Pasal inilah yang kerap digunakan pemerintah untuk melarang sejumlah aliran keagamaan yang dianggap melenceng dari agama resmi yang telah ditetapkan.

Kita bandingkan dengan kehidupan beragama di Amerika
Maila, mahasiswi Tulsa University mengungkapkan bahwa di Amerika masyarakatnya cukup toleran terhadap pemeluk agama lain. Para ora tua di Amerika terbuka dan memberikan kebebasan kepada anak-anaknya untuk memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing. “ Di Amerika para orang tua tidak melarang anaknya memeluk agama tertentu. Mereka diberi kebebasan memilih agama, tidak harus memluk agama yang dianut orang tua,” jelasnya.
Sementara Carolyn, dari University of New York menyebutkan meskipun pendidikan agama tidak diajarkan di sekolah-sekolah, tetapi pemerintah Amerika sangat mengedepankan kebebasan individual sehingga setiap warganya memiliki hak menentukan agama mana yang harus dianut. “ Memang ada sekolah-sekolah yang berbasiskan agama tetapi disana hanya sekedar memberikan pembelajaran tentang apa makna toleransi dan kebersamaan, bukan dalam konteks pendidikan agama seperti di Indonesia,” ujarnya.

4. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945

Menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk bela negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang . Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang Nomor 20 tahun 1982 tentag pokok-pokok pertahanan keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

Menurut pendapat saya kehidupan bela negara di Indonesia masih belum terlaksana sepenuhnya karena Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari berbagai pulau dan suku bangsa.
pulau-pulau di gugusan terluar di Indonesia banyak yang di klaim oleh negara tetangga seperti pulau sipadan dan ligitan. Setelah klaim atas kepemilikan pulau sipadan dan ligitan oleh Malaysia pemerintah Indonesia baru mulai memperhatikan keberadaan pulau-pulau terluar. Pemerintah Indonesia teralu sibuk mengurusi permasalahan yang terjadi di pusat pemerintahan sehingga melupakan pulau-pulau terluar di Indonesia.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.




Kita bandingkan dengan kehidupan bela negara di Amerika Serikat
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

5. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 : Menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Menurut pendapat saya pendidikan di Indonesia belum merata banyak warga negara Indonesia yang tidak mendapatkan pendidikan yang seharusnya mereka miliki. Mahalnya biaya pendidikan menjadi salah satu fakor yang membuat pendidikan di Indonesia hanya bisa dinikmati oleh orang yang mampu.
Sistem Pendidikan di Indonesia :
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia semua penduduk wajib mengikuti pendidikan
dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Pendidikan didefinisikan sebagai usaha terencana untuk membangun lingkungan belajar dan proses pembelajaran, sehingga para anak didik dapat secara giat mengembangkan potensi masing-masing guna memperbaiki taraf kerohanian, kesadaran, kepribadian, kecerdasan, keetisan, dan kekreatifan yang sesuai bagi masing-masing, bagi sesama warga negara, maupun bagi bangsa. Konstitusi nasional juga mencantumkan bahwa pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian utama, yaitu formal dan non-formal. Pendidikan formal dibagi lagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu dasar, menengah, dan tinggi.
Kita bandingkan dengan pendidikan di Amerika Serikat
Pendidikan publik Amerika dioperasikan oleh negara dan pemerintah daerah, yang diatur oleh Amerika Serikat Departemen Pendidikan melalui pembatasan dana federal. Anak-anak diwajibkan di kebanyakan negara untuk menghadiri sekolah dari usia enam atau tujuh (umumnya, taman kanak-kanak atau kelas pertama) sampai mereka berumur delapan belas (umumnya membawa mereka melalui kelas dua belas, akhir SMU); beberapa Negara bagian memungkinkan siswa untuk meninggalkan sekolah pada usia enam belas atau tujuh belas. Sekitar 12% dari anak-anak yang terdaftar di nonsectarian paroki atau sekolah swasta. Hanya sekitar 2% dari anak-anak yang belajar di rumah. Amerika Serikat memiliki banyak lembaga-lembaga swasta dan publik pendidikan tinggi yang kompetitif, serta masyarakat lokal masuk perguruan tinggi dengan kebijakan terbuka. Dari jumlah penduduk Amerika yang berumur diatas dua puluh lima tahun, sekitar 84,6% lulus dari sekolah menengah umum, 52,6% dari mereka masuk ke beberapa perguruan tinggi, dan sekitar 27,2% memperoleh gelar sarjana, dan 9,6% memperoleh gelar sarjana muda. Hampir seluruh rakyat amerika tidak ada yang buta huruf mencapai sekitar 99% dari total keseluruhan. Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan Amerika Serikat sebuah indeks Pendidikan 0,97, yang berada pada peringkat 12 di dunia.
Dengan demikian warga Amerika dapat memiliki pengajaran yang seharusnya.

6. Pasal 32 : Meneteapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Menurut pendapat saya pemerintah belum memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Indonesia negara yang kaya dengan keanekaragaman berbagai suku, bahasa, serta kebudayaan di dalam nya. Ini membuat masyarakat lalai untuk menjaga kekayaan yang di miliki bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia telah terbuai oleh kebudayaan asing yang masuk akibat pengaruh globalisai dan melupakan kebudayaan sendiri. Hal tersebut membuat negara lain yang tertarik terhadap kekayaan dan keindahan budaya Indonesia ingin memiliki kebudayaan yang kita miliki.
Akhir-akhir ini banyak klaim kebudayaan Indonesia atas negara lain, yang akhirnya membuat masyarakat Indonesia sadar akan kekayaan budaya yang dimilikinya. Dan membuat pemerintah akhirnya sadar akan kekayaan yang dimiliki bansa Indonesia dengan mendaftarkan sejumlah kebudayaan nasional pada UNESCO.

Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-3 atau ke-4 berdasarkan total luas wilayahnya dan terbesar ke-3 berdasarkan jumlah penduduk. Negara ini merupakan negara multietnis dan multikultural, yang disebabkan oleh masuknya para imigran dari seluruh dunia). Tingkat kebudayaan Amerika Serikat tergolong maju. Hal ini terbukti dengan kemajuan teknologinya. Amerika Serikat bersama negara sahabatnya yaitu Rusia merupakan negara pionir dalam penyelidikan dan penjelajahan luar angkasa, di samping itu Amerika Serikat juga ahli dalam bidang persenjataan mutakhir.
Dalam bidang sastra modern, Amerika Serikat memiliki Ernest Hemingway, yang pernah meraih Hadiah Nobel tahun 1954.

7. Pasal 33 dan 34 UUD 1945
Mengatur kesejahteraan sosial . Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandug di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut pendapat saya kekayaan alam di Indonesia belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah.Maksimal disini maksudnya bukan untuk di eksploitasi secara berlebihan akan tetapi dimanfaatkan secara bijaksana untuk kemakmuran rakyat masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang eksploitasi kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan pribadi sehinnga mengakibatkan kerusakan alam yang tidak sedikit di Indonesia contohnya seperti kerusakan hutan yang terjdi di Indonesia yang di sebabkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mementingkan kepentingan pribadi dan tidak memperdulikan rakyat yang hidup serba kekurangan. Ini yang menyebabkan mengapa warga negara Indonesia masih banyak yang hidup dalam garis kemiskinan

Kita bandingkan dengan negara Amerika Serikat kepemilikan atas kekayaan alam dapat dimiliki secara pribadi. Sebagai contonya jika kita mempunyai tanah dan mengandung minyak bumi maka itu punya pemilik tanah bukan milik pemerintah.
Jarak struktur sosial Amerika Serikat besar, berarti sejumlah orang Amerika cukup kaya. Walaupun sebenarnya masih ada juga rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan. 51% dari seluruh rumah tangga memiliki komputer dan 41% memiliki akses Internet pada 2000, angka yang telah akses Internet di Amerika Serikat berkembang menjadi 75% pada 2004. Lebih lanjut, 67,9% penduduknya memiliki rumah sendiri pada 2002. Pendapatan perkapita penduduk Amerika $37.000 setahun pada 2002.

Selasa, 27 Maret 2012

informasi dan transaksi elektronik (kasus sulitnya usut kasus sedot pulsa)

MAKALAH
KEWARGANEGARAAN


INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Novendi : 15210048 Reffita Prabandari : 18210165
Noviana : 15210070 Rianti Sukma : 15210878
Nudya : 15210095 Rina Haryati : 19210678
Oki : Rina Widiyanti : 15210974
Ponidah : 15210348 Raysinta Julianti : 15210693




UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
i

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ini dengan judul Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik Penulis menyadari bahwa penelitian ini masih belum dapat disebut sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat berbesar hati untuk menerima gagasan, saran, dan kritik dari pemerhati dan pembaca. Akhir kata penulis sangat bersyukur kepada Allah Subhanahu Wata’ala atas perkenaan dan rahmat ilmu dari-Nya, sehingga penulis dapat menyusun penelitian ini.























ii


DAFTAR ISI


Halaman Judul ....................................................................................................................i
Kata Pengantar ...................................................................................................................ii
Daftar Isi ............................................................................................................................iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................1
1.2 Tujuan Penelitian ........................................................................................................1

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Permasalahan ................................................................................................................2
2.2 Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa .............................................................................3-8

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ...........................................................................................................9
3.2 Saran ......................................................................................................................9
3.3 Kritik .......................................................................................................................9



iii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi online dsb. Hal itu dilakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Sulitnya Usut Kasus Sedot untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa yang lazim dikenal dengan istilah UU ITE.
1.2 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan agar para pembaca dan seluruh mahasiswa dapat membandingkan dan mengambil makna yang baik.
1
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 PERMASALAHAN

1. Apa kehawatiran yang mungkin timbul dalam Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa?
2. Informasi apa saja yang kalian dapat dari kasus ini ?
3. Apa saja contoh Positif dari Kasus di bawah ini ?
4. Apa laporan yang di dapat oleh penyidik kepolisian ?
5. Apa kesimpulan dari Kasus tersebut ?


















2




2.2 Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa

KASUS pencurian pulsa melalui layanan konten cukup menghebohkan. Untuk mengklarifikasi hal ini, DPR sampai memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring ke DPR. Meski demikian tetap saja pencurian pulsa berlangsung, masyarakat pengguna pun akhirnya merasakan betapa sulitnya mengusut kasus sedot pulsa layanan konten tersebut.
Berawal dari sebuah tayangan salah satu televisi swasta yang menayangkan kuis undian, Mochamad Feri Kuntoro tertarik mencoba peruntungannya untuk mendapatkan beberapa hadiah yang ditawarkan wanita pembawa acara berpakaian serba minim tersebut, Maret 2011. Feri yang mengaku sebagai karyawan swasta tersebut, mengikuti kuis berhadiah dengan mengirim pesan singkat melalui nomor *933*33#. “Saya cukup tertarik dengan tawaran mendapatkan hadiah kuis tersebut, sehingga saya kirim ke nomor tersebut,” kata Feri di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Usai mengirimkan ke nomor tersebut, Feri mendapatkan pesan singkat yang menyebutkan mendaftarkan diri (registrasi)dari salah satu nomor penyedia layanan konten “9133″. Feri berharap mendapatkan hadiah setelah melakukan registrasi tersebut, namun justru konsumen kartu telepon selular “Telkomsel” itu, mendapatkan pesan singkat berisi promosi potongan harga salah satu produk maupun tempat wisata. Hampir setiap hari, Feri mendapatkan pesan singkat berisi promosi penawaran potongan harga dengan biaya potongan pulsa sebesar Rp2.000 sekali terima pesan melalui telepon selularnya. “Minimal setiap hari, operator mengirimkan pesan dengan biaya potongan pulsa Rp2.000 per sms,” ujar Feri.
Singkat cerita,
3
Feri berkonsultasi kepada rekannya yang menyarankan mengadukan pemotongan pulsa telepon selular tersebut kepada Polda Metro Jaya. Tepatnya, Rabu (5/10), Feri resmi membuat laporan resmi soal pemotongan pulsa secara ilegal, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum mengenai dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana pemotongan pulsa ilegal yang dilakukan salah satu penyedia layanan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar mengakui dugaan tindak pidana “sedot” pulsa konsumen dengan modus kirim pesan singkat melalui penyedia konten merupakan kasus pertama. “Kita harus meminta keterangan ahli untuk memastikan terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Baharudin. Baharudin menyebutkan penyidik melakukan berbagai upaya untuk menelusuri unsur dugaan tindak pidana pada laporan penarikan pulsa konsumen telepon selular tersebut.
Upaya tersebut, yakni meminta keterangan saksi ahli informasi teknologi, ahli telekomunikasi, ahli bahasa, ahli pidana, termasuk asosiasi telepon selular dan penyedia layanan konten atau “Indonesia Mobile and Content Provider Association” (IMOCA), guna mempelajari sistem dan mekanisme pelayanan konten atau pesan singkat berlanganan.
Bahkan petugas kepolisian juga akan memeriksa penyedia layanan konten, pihak operator telepon selular, serta salah satu televisi swasta yang menayangkan kuis berhadiah tersebut.
4
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarif menyatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi ahli terkait laporan Feri. Sufyan mengungkapkan penyidik bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), guna meminta keterangan saksi ahli teknologi tentang sistem menghentikan pesan singkat berlangganan (unreg) yang dilakukan pelanggan bisa ditarik atau tidak. Resahkan Masyarakat Sementara itu, pimpinan Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penipuan pulsa melalui pesan secara proposional, karena meresahkan masyarakat. “Mabes Polri sudah memberikan arahan menangani kasus penipuan sms secara proposional, karena masyarakat ikut mengawasi,” tutur Baharudin Djafar. Baharudin menjelaskan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), guna menindaklanjuti laporan dugaan penipuan pulsa melalui pesan singkat telepon selular. Baharudin menyebutkan kepolisian tidak mudah menangani kasus dugaan penipuan pulsa melalui pesan singkat, karena modus operandinya unik. Perwira menengah kepolisian itu, menambahkan laporan dugaan penarikan pulsa secara ilegal tidak hanya terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta, namun polda lain juga menerima pengaduan sedot pulsa tersebut.
Aktivis Lintas Studi Mahasiswa (Lisuma) telah menerima lebih dari 3.000 laporan pengaduan dari konsumen telepon selular yang mengalami kerugian pemotongan pulsa pesan singkat berlangganan dari berbagai daerah.



5

Ketua Umum Lisuma, Al Akbar Rahmadillah mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan ada tiga operator selular yang dikeluhkan masyarakat, yakni Telkomsel, Indosat dan XL Axiata yang bekerja sama dengan beberapa penyedia layanan konten. Lisuma membuka posko pengaduan pemotongan pulsa melalui pesan singkat berlangganan sejak 1 Oktober 2011, sedangkan call center mulai Senin (10/10).
Selain itu, Lisuma juga menerima konsultasi kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat pemotongan pulsa dan menyiapkan pendampingan pengacara bagi masyarakat akan melaporkan dugaan pencurian pulsa telepon selular kepada pihak kepolisian.
“Kita akan serahkan data keluhan masyarakat konsumen telepon selular yang menjadi korban pemotongan pulsa kepada Bareskrim Mabes Polri,” ucap Akbar.
Di lain pihak, pengacara perusahaan layanan konten PT Colibri Netwoks, Andri W Kusuma membantah kliennya memotong pulsa secara ilegal terhadap Feri.
Pihak PT Colibri Networks melaporbalikkan Feri kepada Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah dengan memberikan keterangan palsu. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/1565/B/X/2011/PMJ/Res Jaksel tertanggal 6/10 dengan nama pelapor Trichayo Novanto dan terlapor Mochamad Feri Kuntoro. Namun, Baharudin menegaskan Polda Metro Jaya memprioritaskan penyelidikan terhadap laporan korban pemotongan pulsa secara ilegal, Mochamad Feri Kuntoro yang diduga dilakukan salah satu penyedia layanan konten.
“Karena permasalahan utamanya pelaporan Feri, maka penyidik akan memprioritaskan laporan tersebut,” ungkap Baharudin Djafar.
6
Penyidik menilai permasalahan awalnya Feri yang melaporkan dugaan pemotongan pulsa telepon selular yang dilakukan salah satu penyedia layanan konten, PT Colibri Networks. Pihak penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan guna menangani laporan Feri dan PT Colibri Networks. Baharudin menjelaskan koordinasi yang dilakukan penyidik, yakni arahan teknis untuk penanganan kasus pemotongan pulsa tersebut, agar lebih proposional dalam penyelidikan.

Baharudin menyatakan penyidik tidak akan melanjutkan laporan PT Colibri Netwoks yang menuduh Feri melakukan pencemaran nama baik, apabila kepolisian menemukan adanya tidak pidana yang dilakukan perusahaan penyedia layanan konten tersebut.
Jatuhkan Sanksi Pihak asosiasi telepon selular dan penyedia layanan konten atau Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA) akan menjatuhkan sanksi etika terhadap penyedia konten yang merugikan konsumen dan tidak mematuhi aturan.
“Kita hanya bisa memberikan sanksi etika terhadap penyedia konten bermasalah,” kata Direktur Operasional IMOCA, Tjandra Tedja..
Tjandra mengatakan jenis sanksi yang akan diberikan kepada penyedia layanan konten bermasalah mulai dari teguran hingga pencabutan sebagai anggota IMOCA.
IMOCA akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan penyedia layanan konten yang merugikan konsumen, kemudian sanksi selanjutnya pemberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota IMOCA.
7
Tjandra menyebutkan IMOCA memiliki jumlah anggota sebanyak 60 perusahaan layanan konten dari 220 perusahaan di Indonesia. Tjandra mengaku pihaknya menerima keluhan adanya tiga perusahaan konten yang dikeluhkan masyarakat. “Namun kita sudah melayangkan peringatan kepada tiga perusahaan tersebut,” ujar Tjandra. Tjandra mengungkapkan pihaknya membuat regulasi secara ketat agar perusahaan penyedia konten mematuhi aturan IMOCA, salah satunya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan membuat ukuran huruf berhenti berlangganan UNREG lebih besar dibanding huruf REG. IMOCA juga berkoordinasi dengan pihak operator telepon selular, jika ada perusahaan layanan konten yang bermasalah namun bukan anggota IMOCA.(ant/hms)












8
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pada pengkajian materi yang membahas tentang Kasus Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa ditemukan bahwa timbulnya KASUS dalam hal ini bukan karena adanya suatu persetujuan ataupun perjanjian, melainkan dikarenakan karena adanya undang-undang yang menyatakan akibat perbuatan orang, lalu timbul kasus yang tidak sesuai dengan UUD.


B. Kritik
Kepada para masyarakat dan khususnya kepada para mahasiswa dapat menerapkan hal yang positif dari Kasus Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa yang ada pada materi makalah ini.

C. Saran
Kepada para pembaca di harapkan untuk menyampaikan kritikaan serta aspirasinya terhadap isi makalah ini agar dapat memberikan masukan kepada kami untuk penyempurnaan.

Senin, 26 Maret 2012

kelompok kewarganegaraan kebudayaan indonesia

BAB I
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau dan memiliki berbagai macam suku bangsa, bahasa, adat istiadat atau yang sering kita sebut kebudayaan. Keanekaragaman budaya yang terdapat di Indonesia merupakan suatu bukti bahwa Indonesia merupakan merupakan negara yang kaya akan budaya. Tidak bisa kita pungkiri, bahwa kita pungkiri bahwa kebudayaan daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan yang lebih global, yang biasa kita sebut dengan kebudayaan nasional. Maka atas dasar itulah segala bentuk kebudayaan daerah akan sangat berpengaruk terhadap budaya nasional, begitu pula sebaliknya kebudayaan nasional yang bersumber dari kebudayaan daerah, akan sangat berpebgaruh pula terhadap kebudayaan daerah / kebudayaan lokal. Kebudayaan merupakan suatau kekayaan yang sangat benilai karena selain merupakan ciri khas dari suatu daerah juga mejadi lambang dari kepribadian suatu bangsa atau daerah. Karena kebudayaan merupakan kekayaan serta ciri khas suatu daerah, maka menjaga, memelihara dan melestarikan budaya merupakan kewajiban dari setiap individu, dengan kata lain kebudayaan merupakan kekayaan yang harus dijaga dan dilestarikan oleh setiap suku bangsa.
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah Indonesia hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”,
termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di
daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 itu juga menunjukkan arah kebudayaan tersebut, yaitu menunjukkan arah kebudayaan tersebut, yaitu “menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta memepertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia”. Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh Negara.












BAB II
Permasalahan
1. Apa sajakah kebudayaan Indonesia yang sudah di klaim oleh Negara lain?
2. Apa saja yang dapat dilakukan untuk melestarikan budaya?













BAB III
Pembahasan
3.1 Kebudayaan Indonesia yang sudah di klaim oleh Negara lain
Kasus Tari Pendet dari Bali membuat kita tersentak, beragam komentar tentang hal itu, Tari Pendet ini menambah artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan, diklaim, dan atau dieksploitasi secara komersial oleh korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain.
Berikut adalah daftarnya:
Ada beberapa budaya dan kuliner yang di klaim negara lain.
• Batik
Sungguh sangat menyakitkan hati bangsa Indonesia atas ulah negeri Jiran yang telah mengakui batik sebagai budayanya.Selain itu juga sangat meresahkan para perrajin Batik Indonesia. Bangsa ini harus menghapus baying-bayang yang meresahkan itu agar para perajin batik Indonesia dikemudian hari tidak perlu memberi royalty kepada Negara lain. Untuk melestarikannya, Pemerintah Indonesia akan menominasikan batik Indonesia untuk di kukuhkan oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda (Intangible Cultural Heritage).


• Tari Pendet
Geram dan marah muncul dari masyarakat Indonesia menyikapi klaim kebudayaan yang dilakukan Malaysia. Berbagai asset budaya nasional dalam rentang waktu yang tak begiu lama,telah di klaim Negara Jiran, pola pengklaimannya pun dilakukan melalui momentum formal kenegaraan, seperti melalui media promosi “Visit Malaysia Year” yang disrlipkan kebudayaan nasionalIndonesia.
• Wayang Kulit
• Angklung
• Reog Ponorogo
• Lagu Rasa Sayange
• Bunga Raflesia Arnoldy
Klaim Malaysia terhadap Bunga Raflesia Arnoldy membangkitkan semangat Kelompok Peduli Puspa Langka Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang untuk melestarikan habitat flora langka itu.
• Keris
• Rendang Padang (Sumatera Barat)
Rendang daging adalah masakan tradisional bersantan dengan daging sapi sebagai bahan utamanya. Masakan khas dari Sumatera Barat, Indonesia ini sangat

digemari di semua kalangan masyarakat baik itu di Indonesia sendiri ataupun di
luar negeri. Selain daging sapi, rendang juga menggunakan kelapa(karambia), dan campuran dari berbagai bumbu khas Indonesia di antaranya Cabai (lado), lengkuas, serai, bawang dan aneka bumbu lainnya yang biasanya disebut sebagai (Pemasak).
Rendang memiliki posisi terhormat dalam budaya masyarakat Minangkabau. Rendang memiliki filosofi tersendiri bagi masyarakat Minang Sumatra Barat yaitu musyawarah, yang berangkat dari 4 bahan pokok, yaitu:
• Dagiang (Daging Sapi), merupakan lambang dari Niniak Mamak (para pemmpin Suku adat)
• Karambia (Kelapa), merupakan lambang Cadiak Pandai (Kaum Intelektual)
• Lado (Cabai), merupakan lambang Alim Ulama yang pedas, tegas untuk mengajarkan syarak (agama
• Pemasak (Bumbu), merupakan lambang dari keseluruhan masyarakat Minang. Rendang ini juga di akui oleh Malaysia sebagai salah satu kuliner khas Malaysia.
10. ada beberapa Kebudayaan Indonesia lain yang mungkin sudah di Hak Patenkan Malaysia
• Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
• Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
• Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
• Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
• Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
• Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
• Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
• Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
• Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
• Lagu Injit-injit Semut dari Kalimantan Barat oleh Pemerintah Malaysia
• Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
• Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
• Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
• Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
• Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
• Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
• Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
• Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
• Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
• Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido
• Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
• Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
• Kain Ulos oleh Malaysia
• Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
• Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
3.2 Hal-hal yang dapat dilakukan untuk melestarikan budaya
Berikut beberapa hal yang dapat kita simak dalam rangka melestarikan budaya.
• Kekuatan
Keanekaragaman budaya lokal yang ada diIndonesia. Indonesia memiliki keanekaragaman budaya lokal yang dapatdijadikan sebagai ke aset yang tidak dapat disamakan dengan budaya lokal negara lain. Budaya lokal yang dimiliki Indonesia berbeda-beda pada setiap daerah. Tiap daerah memiliki ciri khas budayanya, seperti rumah adat, pakaian adat, tarian, alat musik, ataupun adat istiadat yang dianut. Semua itu dapat dijadikan kekuatan untuk dapat memperkokoh ketahanan budaya bangsa dimataInternasional.
• Kekhasan budaya Indonesia

Kekhasan budaya lokal yang dimiliki setiap daerah di Indonesia memliki kekuatan tersediri. Misalnya rumah adat, pakaian adat, tarian, alat musik, ataupun adat istiadat
yang dianut. Kekhasan budaya lokal ini sering kali menarik pandangan negara lain.
Terbukti banyaknya turis asing yang mencoba mempelajari budaya Indonesia seperti belajar tarian khas suat daerah atau mencari barang-barang kerajinan untuk dijadikan buah tangan. Ini membuktikan bahwa budaya bangsa Indonesia memiliki cirri khas yang unik.
• Kebudayaan Lokal menjadi sumber ketahanan budaya bangsa.
Kesatuan budaya lokal yang dimiliki Indonesia merupakan budaya bangsa yang mewakili identitas negara Indonesia. Untuk itu, budaya lokal harus tetap dijaga serta diwarisi dengan baik agar budaya bangsa tetap kokoh
a. Kelemahan
• Kurangnya kesadaran masyarakat

Kesadaran masyarakat untuk menjaga budaya lokal sekarang ini masih terbilang minim. Masyarakat lebih memilih budaya asing yang lebih praktis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini bukan berarti budaya lokal tidak sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi banyak budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Budaya lokal juga dapat di sesuaikan dengan perkembangan zaman, asalkan masih tidak meningalkan cirri khas dari budaya tersebut.
• Minimnya komunikasi budaya
Kemampuan untuk berkomunikasi sangat penting agar tidak terjadi salah pahaman tentang budaya yang dianut. Minimnya komunikasi budaya ini sering menimbulkan perselisihan antarsuku yang akan berdampak turunnya ketahanan budaya bangsa.


• Kurangnya pembelajaran budaya
Pembelajaran tentang budaya, harus ditanamkan sejak dini. Namun sekarang ini banyak yang sudah tidak menganggap penting mempelajari budaya lokal. Padahal melalui pembelajaran budaya, kita dapat mengetahui pentingnya budaya lokal dalam membangun budaya bangsa serta bagaiman cara mengadaptasi budaya lokal di tengan perkembangan zaman.
b. Peluang
• Indonesia dipandang dunia Internasional karena kekuatan budayanya
Apabila budaya lokal dapat di jaga dengan baik, Indonesia akan di pandang sebagai negara yang dapat mempertahankan identitasnya di mata Internasioanal.
• Kuatnya budaya bangsa, memperkokoh rasa persatuan
Usaha masyarakat dalam mempertahankan budaya lokal agar dapat memperkokoh budaya bangsa, juga dapat memperkokoh persatuan. Karena adanya saling menghormati antara budaya lokal sehingga dapat bersatu menjadi budaya bangsa yang kokoh.
• Kemajuan pariwisata
Budaya lokal Indonesia sering kali menarik perhatian para turis mancanegara. Ini dapat dijadikan objek wisata yang akan menghasilkan devisa bagi negara. Akan tetapi hal ini juga harus diwaspadai karena banyaknya aksi pembajakan budaya yang mungkin terjadi.
• Multikuturalisme
Dalam artikelnya, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning, Riau, Dr Junaidi SS MHum, mengatakan bahwa multikulturalisme meberikan peluang bagi kebangkitan etnik dan kudaya lokal Indonesia. Dua pilar yang mendukung pemahaman ini adalah pendidikan budaya dan komunikasi antar budaya.
c. Tantangan
• Perubahan lingkungan alam dan fisik
Perubahan lingkungan alam dan fisik menjadi tantangan tersendiri bagi suatu negara untuk mempertahankan budaya lokalnya. Karena seiring perubahan lingkungan alam dan fisik, pola piker serta pola hidup masyakrkat juga ikt berubah
• Kemajuan Teknologi
Meskipun dipandang banyak memberikan banyak manfaat, kemajuan teknologi ternyata menjadi salah satu factor yang menyebabkan ditinggalkannya budaya lokal. Misalnya, sistem sasi (sistem asli masyarakat dalam mengelola sumber daya kelautan/daratan) dikawasan Maluku dan Irian Jaya. Sistem sasi mengatur tata cara sertamusim penangkapan iakn di wilayah adatnya, namun hal ini mulai tidak di lupakan oleh masyarakatnya.
• Masuknya Budaya Asing
Masuknya budaya asing menjadi tantangan tersendiri agar budaya lokal tetap terjaga. Dalam hal ini, peran budaya lokal diperlukan sebagai penyeimbang di tengah perkembangan zaman. Perubahan budaya dan arus globalisasi mengakibatkan beberapa budaya tersingkirkan. Perubahan budaya yang terjadi di dalam masyarakat tradisional, yakni perubahan dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat yang lebih terbuka, dari nilai-nilai yang bersifat homogen menuju pluralisme nilai dan norma social merupakan salh satu dampak dari adanya globalisasi. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah dunia secara mendasar. Komunikasi dan sarana transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa. Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh.
Misalnya saja khusus dalam bidang hiburan massa atau hiburan yang bersifat masal,
makna globalisasi itu sudah sedemikian terasa. Sekarang ini setiap hari kita bisa menyimak tayangan film di tv yang bermuara dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea, dll melalui stasiun televisi di tanah air. Belum lagi siaran tv internasional yang bisa ditangkap melalui parabola yang kini makin banyak dimiliki masyarakat Indonesia. Sementara itu, kesenian-kesenian populer lain yang tersaji melalui kaset, vcd, dan dvd yang berasal dari manca negara pun makin marak kehadirannya di tengah-tengah kita. Fakta yang demikian memberikan bukti tentang betapa negara-negara penguasa teknologi mutakhir telah berhasil memegang kendali dalam globalisasi budaya khususnya di negara ke tiga. Peristiwa transkultural seperti itu mau tidak mau akan berpengaruh terhadap keberadaan kesenian kita. Padahal kesenian tradisional kita merupakan bagian dari khasanah kebudayaan nasional yang perlu dijaga kelestariannya. Di saat yang lain dengan teknologi informasi yang semakin canggih seperti saat ini, kita disuguhi oleh banyak alternatif tawaran hiburan dan informasi yang lebih beragam, yang mungkin lebih menarik jika dibandingkan dengan kesenian tradisional kita. Dengan parabola masyarakat bisa menyaksikan berbagai tayangan hiburan yang bersifat mendunia yang berasal dari berbagai belahan bumi. Kondisi yang demikian mau tidak mau membuat semakin tersisihnya kesenian tradisional Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia yang sarat akan pemaknaan dalam masyarakat Indonesia.
Misalnya saja bentuk-bentuk ekspresi kesenian etnis Indonesia, baik yang rakyat maupun istana,
selalu berkaitan erat dengan perilaku ritual masyarakat pertanian. Dengan datangnya perubahan sosial yang hadir sebagai akibat proses industrialisasi dan sistem ekonomi pasar, dan globalisasi informasi, maka kesenian kita pun mulai bergeser ke arah kesenian yang berdimensi komersial. Kesenian-kesenian yang bersifat ritual mulai tersingkir dan kehilangan fungsinya. Sekalipun demikian, bukan berarti semua kesenian tradisional kita lenyap begitu saja. Ada berbagai kesenian yang masih menunjukkan eksistensinya, bahkan secara kreatif terus berkembang tanpa harus tertindas proses modernisasi. Pesatnya laju teknologi informasi atau teknologi komunikasi telah menjadi sarana difusi budaya yang ampuh, sekaligus juga alternatif pilihan hiburan yang lebih beragam bagi masyarakat luas. Akibatnya masyarakat tidak tertarik lagi menikmati berbagai seni pertunjukan tradisional yang sebelumnya akrab dengan kehidupan mereka. Misalnya saja kesenian tradisional wayang orang Bharata, yang terdapat di Gedung Wayang Orang Bharata Jakarta kini tampak sepi seolah-olah tak ada pengunjungnya. Hal ini sangat disayangkan mengingat wayang merupakan salah satu bentuk kesenian tradisional Indonesia yang sarat dan kaya akan pesan-pesan moral, dan merupakan salah satu agen penanaman nilai-nilai moral yang baik, menurut saya. Contoh lainnya adalah kesenian Ludruk yang sampai pada tahun 1980-an masih berjaya di Jawa Timur sekarang ini tengah mengalami “mati suri”.
Wayang orang dan ludruk merupakan contoh kecil dari mulai terdepaknya kesenian tradisional akibat globalisasi. Bisa jadi fenomena demikian tidak hanya dialami oleh kesenian Jawa tradisional, melainkan juga dalam berbagai ekspresi kesenian tradisional di berbagai tempat di Indonesia. Sekalipun demikian bukan berarti semua kesenian tradisional mati begitu saja dengan merebaknya globalisasi.
Di sisi lain, ada beberapa seni pertunjukan yang tetap eksis tetapi telah mengalami perubahan fungsi. Ada pula kesenian yang mampu beradaptasi dan mentransformasikan diri dengan teknologi komunikasi yang telah menyatu dengan kehidupan masyarakat, misalnya saja kesenian tradisional “Ketoprak” yang dipopulerkan ke layar kaca oleh kelompok Srimulat. Kenyataan di atas menunjukkan kesenian ketoprak sesungguhnya memiliki penggemar tersendiri, terutama ketoprak yang disajikan dalam bentuk siaran televisi, bukan ketoprak panggung. Dari segi bentuk pementasan atau penyajian, ketoprak termasuk kesenian tradisional yang telah terbukti mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Selain ketoprak masih ada kesenian lain yang tetap bertahan dan mampu beradaptasi dengan teknologi mutakhir yaitu wayang kulit. Beberapa dalang wayang kulit terkenal seperti Ki Manteb Sudarsono dan Ki Anom Suroto tetap diminati masyarakat, baik itu kaset rekaman pementasannya, maupun pertunjukan secara langsung. Keberanian stasiun televisi Indosiar yang sejak beberapa tahun lalu menayangkan wayang kulit setiap malam minggu cukup sebagai bukti akan besarnya minat masyarakat terhadap salah satu khasanah kebudayaan nasional kita.
Bahkan Museum Nasional pun tetap mempertahankan eksistensi dari kesenian tradisonal seperti wayang kulit dengan mengadakan pagelaran wayang kulit tiap beberapa bulan sekali dan pagelaran musik gamelan tiap satu minggu atau satu bulan sekali yang diadakan di aula Kertarajasa, Museum Nasional.








BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Kebudayaan nasional yang berlandaskan pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.
4.2 SARAN
Budaya daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan nasional, maka segala sesuatu yang terjadi pada budaya daerah akan sangat mempengaruhi budaya nasional.Atas dasar itulah, kita semua mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara dan melestarikan budaya baik budaya lokal atau budaya daerah maupun budaya nasional, karena budaya merupakan bagian dari kepribadian bangsa.




DAFTAR PUSTAKA
• www.wikipedia.indonesia.com
• www.google.com
• www.anehahira.com
• Rustandi.blogspot.com

Sabtu, 24 Maret 2012

pengantar pendidikan kewarganegaraan dan wawasan nusantara

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang takenal menyerah tlh terbukti pada perang kemerdekaan 17 agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut di landasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasa perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
• Hakikat Pendidikan
Marsyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsugan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna.
• Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbukan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersandikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon serjana/ilmuan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan enguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara ditentukan terutama leh kyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.
• Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pandangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara samping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, tegnologi, dan seni.
• Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan (MPR), menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
• Kopetensi yang Diharapkan
Kompotensi lulsan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan kompensasi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengartian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Bernegara
Sebelum kita mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian tentag bangsa dan negara. Pengertian dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.

b. Pengertian dan Pemahaman Negara
• Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan ekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
• Teorinya terbentuknya Negara
- Teori hukum alam
- Teori ketuhanan
- Teori perjanjian : Thomas Hobbes
• Unsur Negara
- Bersifat konstitutif : bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintah berdaulat.
- Bersifat deklaratif : dtunjukan bahwa adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “ de jure” maupun “ de facto”, dan masuknyanegara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
• Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan dan egara serikat.
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara yang dasarnya masyarakatan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain yang sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian namgsa.
4. Pemahaman Hak dan kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30, sebagai berikut :
a. Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
b. Pasal 27 ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.
c. Pasal 28 , kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan isan, dan sebagainya ditetapkan dengan Unang-Undang.
d. Pasal 30 ayat (1), Hak dan Kewajiban Warga Negara untuknikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan peraturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
- Siapakah warga negara ?
orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang tinggal dan menetap di indonesia.
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan : Pasal 27 ayat (1)
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan : Pasal 27 ayat (2)
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul : Pasal 28 UUD 1945
- Kemerdekaan memeluk agama : Pasal 28 ayat (1)
- Hak dan kewajiban pembelaan Negara : Pasal 30 ayat (1)
- Hak mendapatkan pengajaran : Pasal 31 ayat(1) dan ayat (2)
- Kebudayaan Nsaional Indonesia : Pasal 32
- Kesejahteraan sosial : Pasal 33 dan 34 UUD 1945
6. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/ oleh/ untuk rakyat ( demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyeratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemeintahan Negara
• Ada berbagai bentuk demokrasi dalamm sistem pemerintahan negara, anatra lain :
o Pemerintahan Monarki
o Pemerintahan Republik
• Kekuasaan dalam pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif).
• Pemahaman Demokrasi di Indonesia
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif, dan legislatif.
• Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
• Beberapa Rumusan Pancasila
Ada beberapa rumusan pancasila di buat, rumusan dari Mr. Muhammad yamin, piagam Jakarta, Ir. Soekarno, dan dalam preambule UUD RIS. Pada akhirnya tersusun rumusan Pancasila seperti yang terdapat pada pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Keetuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Kesatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Struktur pemerintahanRepublik Indonesa
 Bdan Pelksanaan Pemerintah (eksekutif)
o Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah
o Pembagian bedasarkan tugas dan fungsi
 Hal pemerintah pusat
o Organisasi Kabinet di awah Mentri Koordinator (Menko)
o Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Dapartemen dan BUMN
o Pola Administrasi dan Manajeen Pemerintahan RI
o Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
o Hal Pemerintahan Wilayah
o Hal Pemerintahan Daerah
c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari , oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
5. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut lembaga Auditatif.
7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia merupakan suatu pelaksanakan umum yang baku baki bangsa dan negara.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Sila-sia dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia, artinya bahwa yang menjadi cita-citta dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia adalah yang tertuang dalam pancasila.
b. Pancasila sebagai Landasan diil Negara
Cita-cita bangsa Indonesia pun kemudian menjadi cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme NKRI. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai idiologi Negara
Negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila pancasila. Pancasila sebagai kebenaran hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus menjadi muatan dalam UUD bukan UUD 1945.
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c. Implementasi Konspsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
d. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan idiologi negara
e. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia
f. Konsepsi UUD 1945 dalam infrakstruktur politik

10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
 Situasi NKRI Terbagi Periode-periode : yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara.
 Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang dihadapi adalah Ancaman Fisik : yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya
 Periode Order Baru dan Periode Reformasi : ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial.













BAB II
WAWASAN NUSANTTARA

A. Wawasan Nasional Satu Bangsa
Wawasan nasional adalah cara pandang satu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkunganna dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinisional), regional, serta global.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga fakto utama :
- Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
- Jiwa, tekad. Dan semangat manusianya atau rakyatnya
- Lingkungan sektarnya
B. Teori-Teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan dan geopolitik diurai sebagai berikut :
- Paham-paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauhmana konsep opresionalnya dapat di wujudkan dan diertanggung jawabkan. Karna itu dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional. Teori-teori yang dapat mendukung rumusan trsebut, yaitu :
 Paham Machiavelli (abad XVII )
 Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII )
 Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII )
 Paham Feuerbacg dan Hagel
 Paham Lenin ( abad XIX )
 Paham Lucian W. Pye dan Sindney

- Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada prtimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Berikut pakar-pakar geopolitik antara lain sebagai berikut :
 Pandangan Ajaran Frederich Ratzel, merumuskan :
 Dalam hal tertentu pertumbuhan
 Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
 Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
 Semakin tinggi budaya satu bangsa
 Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
 Negara merupakan satuan biologis
 Negara merupakan suatu sistem politik pemerintah
 Negara tidak harus bertanggung jawab pada sumber pembekalan
 Pandangan ajaran Karl Haushofer
 Kekuasaan imperium daratan yang kompak
 Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai
 Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah : geopolitik adalah doktorin negra yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasa.
 Pandangan ajaran Sir Halford Mackinder
 Pandanga Ajaran Sir Walter Releigh dan Alfred Thyer Maham
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “ Wawasan Bahari “ yaaitu kekuatan di laut.
 Pandangan Ajaran W. Mitcher, A saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantar” yaitu konsep kekuatan di udara.
 Ajaran Nicholas J. Spykman
Menghasilkanteori yang dinamika Teori Daerah Batas, yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.