Selasa, 27 Maret 2012

informasi dan transaksi elektronik (kasus sulitnya usut kasus sedot pulsa)

MAKALAH
KEWARGANEGARAAN


INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Novendi : 15210048 Reffita Prabandari : 18210165
Noviana : 15210070 Rianti Sukma : 15210878
Nudya : 15210095 Rina Haryati : 19210678
Oki : Rina Widiyanti : 15210974
Ponidah : 15210348 Raysinta Julianti : 15210693




UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
i

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ini dengan judul Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik Penulis menyadari bahwa penelitian ini masih belum dapat disebut sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat berbesar hati untuk menerima gagasan, saran, dan kritik dari pemerhati dan pembaca. Akhir kata penulis sangat bersyukur kepada Allah Subhanahu Wata’ala atas perkenaan dan rahmat ilmu dari-Nya, sehingga penulis dapat menyusun penelitian ini.























ii


DAFTAR ISI


Halaman Judul ....................................................................................................................i
Kata Pengantar ...................................................................................................................ii
Daftar Isi ............................................................................................................................iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................1
1.2 Tujuan Penelitian ........................................................................................................1

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Permasalahan ................................................................................................................2
2.2 Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa .............................................................................3-8

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ...........................................................................................................9
3.2 Saran ......................................................................................................................9
3.3 Kritik .......................................................................................................................9



iii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi online dsb. Hal itu dilakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Sulitnya Usut Kasus Sedot untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa yang lazim dikenal dengan istilah UU ITE.
1.2 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan agar para pembaca dan seluruh mahasiswa dapat membandingkan dan mengambil makna yang baik.
1
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 PERMASALAHAN

1. Apa kehawatiran yang mungkin timbul dalam Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa?
2. Informasi apa saja yang kalian dapat dari kasus ini ?
3. Apa saja contoh Positif dari Kasus di bawah ini ?
4. Apa laporan yang di dapat oleh penyidik kepolisian ?
5. Apa kesimpulan dari Kasus tersebut ?


















2




2.2 Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa

KASUS pencurian pulsa melalui layanan konten cukup menghebohkan. Untuk mengklarifikasi hal ini, DPR sampai memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring ke DPR. Meski demikian tetap saja pencurian pulsa berlangsung, masyarakat pengguna pun akhirnya merasakan betapa sulitnya mengusut kasus sedot pulsa layanan konten tersebut.
Berawal dari sebuah tayangan salah satu televisi swasta yang menayangkan kuis undian, Mochamad Feri Kuntoro tertarik mencoba peruntungannya untuk mendapatkan beberapa hadiah yang ditawarkan wanita pembawa acara berpakaian serba minim tersebut, Maret 2011. Feri yang mengaku sebagai karyawan swasta tersebut, mengikuti kuis berhadiah dengan mengirim pesan singkat melalui nomor *933*33#. “Saya cukup tertarik dengan tawaran mendapatkan hadiah kuis tersebut, sehingga saya kirim ke nomor tersebut,” kata Feri di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Usai mengirimkan ke nomor tersebut, Feri mendapatkan pesan singkat yang menyebutkan mendaftarkan diri (registrasi)dari salah satu nomor penyedia layanan konten “9133″. Feri berharap mendapatkan hadiah setelah melakukan registrasi tersebut, namun justru konsumen kartu telepon selular “Telkomsel” itu, mendapatkan pesan singkat berisi promosi potongan harga salah satu produk maupun tempat wisata. Hampir setiap hari, Feri mendapatkan pesan singkat berisi promosi penawaran potongan harga dengan biaya potongan pulsa sebesar Rp2.000 sekali terima pesan melalui telepon selularnya. “Minimal setiap hari, operator mengirimkan pesan dengan biaya potongan pulsa Rp2.000 per sms,” ujar Feri.
Singkat cerita,
3
Feri berkonsultasi kepada rekannya yang menyarankan mengadukan pemotongan pulsa telepon selular tersebut kepada Polda Metro Jaya. Tepatnya, Rabu (5/10), Feri resmi membuat laporan resmi soal pemotongan pulsa secara ilegal, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum mengenai dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana pemotongan pulsa ilegal yang dilakukan salah satu penyedia layanan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar mengakui dugaan tindak pidana “sedot” pulsa konsumen dengan modus kirim pesan singkat melalui penyedia konten merupakan kasus pertama. “Kita harus meminta keterangan ahli untuk memastikan terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Baharudin. Baharudin menyebutkan penyidik melakukan berbagai upaya untuk menelusuri unsur dugaan tindak pidana pada laporan penarikan pulsa konsumen telepon selular tersebut.
Upaya tersebut, yakni meminta keterangan saksi ahli informasi teknologi, ahli telekomunikasi, ahli bahasa, ahli pidana, termasuk asosiasi telepon selular dan penyedia layanan konten atau “Indonesia Mobile and Content Provider Association” (IMOCA), guna mempelajari sistem dan mekanisme pelayanan konten atau pesan singkat berlanganan.
Bahkan petugas kepolisian juga akan memeriksa penyedia layanan konten, pihak operator telepon selular, serta salah satu televisi swasta yang menayangkan kuis berhadiah tersebut.
4
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarif menyatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi ahli terkait laporan Feri. Sufyan mengungkapkan penyidik bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), guna meminta keterangan saksi ahli teknologi tentang sistem menghentikan pesan singkat berlangganan (unreg) yang dilakukan pelanggan bisa ditarik atau tidak. Resahkan Masyarakat Sementara itu, pimpinan Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penipuan pulsa melalui pesan secara proposional, karena meresahkan masyarakat. “Mabes Polri sudah memberikan arahan menangani kasus penipuan sms secara proposional, karena masyarakat ikut mengawasi,” tutur Baharudin Djafar. Baharudin menjelaskan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), guna menindaklanjuti laporan dugaan penipuan pulsa melalui pesan singkat telepon selular. Baharudin menyebutkan kepolisian tidak mudah menangani kasus dugaan penipuan pulsa melalui pesan singkat, karena modus operandinya unik. Perwira menengah kepolisian itu, menambahkan laporan dugaan penarikan pulsa secara ilegal tidak hanya terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta, namun polda lain juga menerima pengaduan sedot pulsa tersebut.
Aktivis Lintas Studi Mahasiswa (Lisuma) telah menerima lebih dari 3.000 laporan pengaduan dari konsumen telepon selular yang mengalami kerugian pemotongan pulsa pesan singkat berlangganan dari berbagai daerah.



5

Ketua Umum Lisuma, Al Akbar Rahmadillah mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan ada tiga operator selular yang dikeluhkan masyarakat, yakni Telkomsel, Indosat dan XL Axiata yang bekerja sama dengan beberapa penyedia layanan konten. Lisuma membuka posko pengaduan pemotongan pulsa melalui pesan singkat berlangganan sejak 1 Oktober 2011, sedangkan call center mulai Senin (10/10).
Selain itu, Lisuma juga menerima konsultasi kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat pemotongan pulsa dan menyiapkan pendampingan pengacara bagi masyarakat akan melaporkan dugaan pencurian pulsa telepon selular kepada pihak kepolisian.
“Kita akan serahkan data keluhan masyarakat konsumen telepon selular yang menjadi korban pemotongan pulsa kepada Bareskrim Mabes Polri,” ucap Akbar.
Di lain pihak, pengacara perusahaan layanan konten PT Colibri Netwoks, Andri W Kusuma membantah kliennya memotong pulsa secara ilegal terhadap Feri.
Pihak PT Colibri Networks melaporbalikkan Feri kepada Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah dengan memberikan keterangan palsu. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/1565/B/X/2011/PMJ/Res Jaksel tertanggal 6/10 dengan nama pelapor Trichayo Novanto dan terlapor Mochamad Feri Kuntoro. Namun, Baharudin menegaskan Polda Metro Jaya memprioritaskan penyelidikan terhadap laporan korban pemotongan pulsa secara ilegal, Mochamad Feri Kuntoro yang diduga dilakukan salah satu penyedia layanan konten.
“Karena permasalahan utamanya pelaporan Feri, maka penyidik akan memprioritaskan laporan tersebut,” ungkap Baharudin Djafar.
6
Penyidik menilai permasalahan awalnya Feri yang melaporkan dugaan pemotongan pulsa telepon selular yang dilakukan salah satu penyedia layanan konten, PT Colibri Networks. Pihak penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan guna menangani laporan Feri dan PT Colibri Networks. Baharudin menjelaskan koordinasi yang dilakukan penyidik, yakni arahan teknis untuk penanganan kasus pemotongan pulsa tersebut, agar lebih proposional dalam penyelidikan.

Baharudin menyatakan penyidik tidak akan melanjutkan laporan PT Colibri Netwoks yang menuduh Feri melakukan pencemaran nama baik, apabila kepolisian menemukan adanya tidak pidana yang dilakukan perusahaan penyedia layanan konten tersebut.
Jatuhkan Sanksi Pihak asosiasi telepon selular dan penyedia layanan konten atau Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA) akan menjatuhkan sanksi etika terhadap penyedia konten yang merugikan konsumen dan tidak mematuhi aturan.
“Kita hanya bisa memberikan sanksi etika terhadap penyedia konten bermasalah,” kata Direktur Operasional IMOCA, Tjandra Tedja..
Tjandra mengatakan jenis sanksi yang akan diberikan kepada penyedia layanan konten bermasalah mulai dari teguran hingga pencabutan sebagai anggota IMOCA.
IMOCA akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan penyedia layanan konten yang merugikan konsumen, kemudian sanksi selanjutnya pemberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota IMOCA.
7
Tjandra menyebutkan IMOCA memiliki jumlah anggota sebanyak 60 perusahaan layanan konten dari 220 perusahaan di Indonesia. Tjandra mengaku pihaknya menerima keluhan adanya tiga perusahaan konten yang dikeluhkan masyarakat. “Namun kita sudah melayangkan peringatan kepada tiga perusahaan tersebut,” ujar Tjandra. Tjandra mengungkapkan pihaknya membuat regulasi secara ketat agar perusahaan penyedia konten mematuhi aturan IMOCA, salah satunya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan membuat ukuran huruf berhenti berlangganan UNREG lebih besar dibanding huruf REG. IMOCA juga berkoordinasi dengan pihak operator telepon selular, jika ada perusahaan layanan konten yang bermasalah namun bukan anggota IMOCA.(ant/hms)












8
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pada pengkajian materi yang membahas tentang Kasus Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa ditemukan bahwa timbulnya KASUS dalam hal ini bukan karena adanya suatu persetujuan ataupun perjanjian, melainkan dikarenakan karena adanya undang-undang yang menyatakan akibat perbuatan orang, lalu timbul kasus yang tidak sesuai dengan UUD.


B. Kritik
Kepada para masyarakat dan khususnya kepada para mahasiswa dapat menerapkan hal yang positif dari Kasus Sulitnya Usut Kasus Sedot Pulsa yang ada pada materi makalah ini.

C. Saran
Kepada para pembaca di harapkan untuk menyampaikan kritikaan serta aspirasinya terhadap isi makalah ini agar dapat memberikan masukan kepada kami untuk penyempurnaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar